Gerak Pintar Usaha
PERSIDANGAN PERKARA PERDATA
1.Mengajukan Guatan Perdata
2.Melakukan Upaya Hukum
3.Mengajukan Eksekusi
4.Mengajukan permohonan penetapan
5.Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia